Friday, 18 March 2016

PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG KABUPATEN PADANG LAWAS




1.1. Latar Belakang
Berkenaan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas di Propinsi Sumatra Utara, maka wilayah Kabupaten Padang Lawas yang semula dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan,  menjadi salah satu daerah otonomi. Sebagai daerah otonom maka Pemerintah Kabupaten Padang Lawas berkewajiban untuk menyusun perencanaan pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek, sebagaimana yang diamanatkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu (semula Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) merupakan salah satu bagian dari proses untuk menuju masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan. Perencanaan merupakan salah satu tahapan penting dalam proses manajemen suatu institusi atau organisasi. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia (Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional).
Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah merupakan suatu dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun, selanjutnya akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah untuk setiap janga waktu 5 (lima) tahunan. Dokumen perencanaan tersebut bersifat makro yang memuat visi, misi dan arah pembangunan jangka panjang daerah, serta proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur pelaku pembangunan.
Sebagai daerah otonomi, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas berkewajiban untuk menyusun suatu dokumen perencanaan yang besifat komprehensif dengan jangka waktu yang relatif panjang. Hal ini perlu dilaksanakan sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Padang Lawas 2009-2029 disusun dalam rangka mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah yang diharapkan dapat dicapai pada tahun 2029 mendatang melalui: (1) koordinasi antar pelaku pembangunan di Kabupaten Padang Lawas, (2) integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar daerah, antar waktu dan antar fungsi pemerintah daerah dan pusat, (3) optimalisasi partisipasi masyarakat dalam melaksanakan pembangunan daerah, serta   (4) penggunaan sumber daya alam dan manusia yang efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
Untuk dapat mengetahui gambaran ringkas kondisi umum Kabupaten Padang Lawas pada masa dua puluh tahun ke depan diperlukan prediksi jangka panjang beberapa indikator pokok pembangunan daerah secara makro. Indikator tersebut antara lain: pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan kemandirian ekonomi.

1.2. Pengertian RPJPD Kabupaten Padang Lawas
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Padang Lawas Tahun 2009–2029 merupakan dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Padang Lawas untuk periode 20 tahun yang memuat kondisi umum, visi, misi dan arah pembangunan Kabupaten Padang Lawas.

1.3. Proses Penyusunan RPJPD Kabupaten Padang Lawas
Dalam upaya penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Padang Lawas Tahun 2009–2029 yang dapat mengantisipasi arah pembangunan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun ke depan, dilaksanakan tahapan sebagai berikut.
Pertama, penyiapan rancangan RPJPD, kegiatan ini dibutuhkan guna mendapat gambaran awal dari visi, misi, dan arah pembangunan daerah.  Kedua, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang) Jangka Panjang Daerah, dilaksanakan untuk mendapatkan masukan dan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terhadap rancangan RPJPD. Ketiga, penyusunan rancangan akhir RPJPD, seluruh masukan dan komitmen hasil Musrenbang Jangka Panjang Daerah menjadi masukan utama penyempurnaan rancangan RPJPD menjadi rancangan akhir RPJPD.  Keempat, untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik dalam proses penyusunan RPJPD maka dalam proses penyusunannya dilakukan tahapan konsultasi publik yang melibatkan semua pihak yang terkait.  Kelima, penetapan Peraturan Daerah tentang RPJPD.

1.4. Maksud dan Tujuan RPJPD
Tujuan penyusunan RPJPD Kabupaten Padang Lawas sebagai dokumen perencanaan pembangunan kabupaten untuk jangka waktu 20 tahun ke depan, ditetapkan dengan maksud memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh pelaku pembangunan di Kabupaten Padang Lawas (pemerintah, masyarakat dan dunia usaha) dalam  penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.  Tujuannya adalah untuk mewujudkan kehidupan yang demokratis, toleran, transparan, partisipatif, akuntabel, berkeadilan sosial, melindungi hak asasi manusia, menegakkan supremasi hukum dalam tatanan masyarakat daerah yang beradab, berakhlak mulia, mandiri, bebas, maju dan sejahtera dalam kurun waktu 20 tahun ke depan.

1.5. Landasan Hukum
Landasan idiil dari RPJPD Kabupaten Padang Lawas adalah Pancasila dan landasan konstitusionalnya adalah UUD 1945, sedangkan landasan operasional meliputi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan pembangunan Kabupaten Padang Lawas.
1.      Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Padang Lawas mempunyai kedudukan sebagai kerangka dasar pengelolaan pembangunan kabupaten dalam jangka panjang, yang merupakan penjabaran kehendak masyarakat Kabupaten Padang Lawas dan berfungsi sebagai arah serta pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, bagi Pemerintah Kabupaten Padang Lawas,  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pelaku bisnis dan sektor swasta serta seluruh komponen masyarakat guna mewujudkan keserasian pembangunan, pertumbuhan dan kemajuan kabupaten di segala bidang.
2.      Pemerintah Kabupaten Padang Lawas telah menyusun Inventarisasi Sumberdaya Alam Kabupaten Padang Lawas, tahun 2009.
3.      Rencana Umum Tata Ruang Kabupaten (Perda Nomor 6 Tahun 1994) ditetapkan dalam rangka perencanaan ruang kabupaten dari tahun 1994-2004, diantaranya berisi (i) pemanfaatan dan pengendalian ruang kabupaten dengan potensi yang terdapat di dalamnya sehingga berdaya guna dan berhasil guna; (ii) terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budidaya; (iii) adanya penetapan kawasan lindung; (iv) tertatanya perkembangan kawasan budidaya yang meliputi kawasan permukiman dan pusat pelayanan kegiatan; (v) penetapan kawasan prioritas pengembangan; (vi) penetapan sistem pelayanan perkabupatenan dan tertatanya jaringan induk sistem prasarana perkabupatenan; (vii) penetapan kebijakan yang berkaitan dengan tata guna tanah, tata guna air dan sumber daya alam (SDA); serta (viii) kebijakan penunjang penataan ruang.
4.      Dokumen Perencanaan lainnya yang disusun pada tahun 2009 yaitu Pola Dasar, Program Pembangunan Daerah dan Rencana Stratejik Daerah yang masing-masing sedang diusulkan sebagai Perda. Pola Dasar memuat Visi Kabupaten Padang Lawas, yaitu “Terwujudnya Kabupaten Padang Lawas sebagai kabupaten pendidikan yang berkualitas, pariwisata yang berbudaya, pertumbuhan dan pelayanan jasa yang prima, ramah lingkungan serta masyarakat madani yang dijiwai semangat Mangayu Hayuning Bawana”
5.      Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa daerah wajib menyusun dokumen Rencana Pembangunan Daerah Jangka Panjang (RPJPD) untuk 20 tahun ke depan yang diarahkan untuk ikut mencapai tujuan nasional. Dokumen tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

1.6.      Sistematika

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Padang Lawas Tahun 2009-2029 memberikan gambaran mengenai wujud masa depan yang diinginkan dan diperjuangkan serta diupayakan pencapaiannya, mencakup aspek pembangunan dari segala bidang kehidupan baik sebagai daerah otonom maupun sebagai bagian dari Provinsi Sumatra Utara dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.  RPJPD Kabupaten Padang Lawas disusun dalam sistematika sebagai berikut:

No comments:

Post a Comment