1.1. Latar
Belakang
Berkenaan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas di Propinsi Sumatra
Utara, maka wilayah Kabupaten Padang Lawas yang semula dalam wilayah Kabupaten
Tapanuli Selatan, menjadi salah satu daerah otonomi. Sebagai daerah
otonom maka Pemerintah Kabupaten Padang Lawas berkewajiban untuk menyusun
perencanaan pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek,
sebagaimana yang diamanatkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu
(semula Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah serta
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) merupakan salah satu
bagian dari proses untuk menuju masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan.
Perencanaan merupakan salah satu tahapan penting dalam proses manajemen suatu
institusi atau organisasi. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan
tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan
sumber daya yang tersedia (Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional).
Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah merupakan suatu
dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun,
selanjutnya akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah (RPJM) Daerah untuk setiap janga waktu 5 (lima) tahunan.
Dokumen perencanaan tersebut bersifat makro yang memuat visi, misi dan arah
pembangunan jangka panjang daerah, serta proses penyusunannya dilakukan secara
partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur pelaku pembangunan.
Sebagai daerah otonomi, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas
berkewajiban untuk menyusun suatu dokumen perencanaan yang besifat komprehensif
dengan jangka waktu yang relatif panjang. Hal ini perlu dilaksanakan sebagai
tindak lanjut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten
Padang Lawas 2009-2029 disusun dalam rangka mewujudkan visi dan misi
pembangunan daerah yang diharapkan dapat dicapai pada tahun 2029 mendatang
melalui: (1) koordinasi antar pelaku pembangunan di Kabupaten Padang Lawas, (2)
integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar daerah, antar waktu dan antar
fungsi pemerintah daerah dan pusat, (3) optimalisasi partisipasi masyarakat
dalam melaksanakan pembangunan daerah, serta (4) penggunaan sumber
daya alam dan manusia yang efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
Untuk dapat mengetahui gambaran ringkas kondisi umum Kabupaten
Padang Lawas pada masa dua puluh tahun ke depan diperlukan prediksi jangka
panjang beberapa indikator pokok pembangunan daerah secara makro. Indikator
tersebut antara lain: pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan
kemandirian ekonomi.
1.2. Pengertian
RPJPD Kabupaten Padang Lawas
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten
Padang Lawas Tahun 2009–2029 merupakan dokumen perencanaan pembangunan
Kabupaten Padang Lawas untuk periode 20 tahun yang memuat kondisi umum, visi,
misi dan arah pembangunan Kabupaten Padang Lawas.
1.3. Proses
Penyusunan RPJPD Kabupaten Padang Lawas
Dalam upaya penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Kabupaten Padang Lawas Tahun 2009–2029 yang dapat mengantisipasi arah
pembangunan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun ke depan, dilaksanakan
tahapan sebagai berikut.
Pertama, penyiapan rancangan RPJPD, kegiatan ini dibutuhkan guna
mendapat gambaran awal dari visi, misi, dan arah pembangunan daerah.
Kedua, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang) Jangka
Panjang Daerah, dilaksanakan untuk mendapatkan masukan dan komitmen dari
seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terhadap rancangan RPJPD. Ketiga,
penyusunan rancangan akhir RPJPD, seluruh masukan dan komitmen hasil Musrenbang
Jangka Panjang Daerah menjadi masukan utama penyempurnaan rancangan RPJPD
menjadi rancangan akhir RPJPD. Keempat, untuk meningkatkan transparansi
dan akuntabilitas publik dalam proses penyusunan RPJPD maka dalam proses
penyusunannya dilakukan tahapan konsultasi publik yang melibatkan semua pihak
yang terkait. Kelima, penetapan Peraturan Daerah tentang RPJPD.
1.4. Maksud dan Tujuan RPJPD
Tujuan penyusunan RPJPD Kabupaten Padang Lawas sebagai dokumen
perencanaan pembangunan kabupaten untuk jangka waktu 20 tahun ke depan,
ditetapkan dengan maksud memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh
pelaku pembangunan di Kabupaten Padang Lawas (pemerintah, masyarakat dan dunia
usaha) dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan
pelayanan kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kehidupan
yang demokratis, toleran, transparan, partisipatif, akuntabel, berkeadilan
sosial, melindungi hak asasi manusia, menegakkan supremasi hukum dalam tatanan
masyarakat daerah yang beradab, berakhlak mulia, mandiri, bebas, maju dan
sejahtera dalam kurun waktu 20 tahun ke depan.
1.5. Landasan
Hukum
Landasan idiil dari RPJPD Kabupaten Padang Lawas adalah
Pancasila dan landasan konstitusionalnya adalah UUD 1945, sedangkan landasan
operasional meliputi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berkaitan langsung dengan pembangunan Kabupaten Padang Lawas.
1.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Kabupaten Padang Lawas mempunyai kedudukan sebagai kerangka dasar pengelolaan
pembangunan kabupaten dalam jangka panjang, yang merupakan penjabaran kehendak
masyarakat Kabupaten Padang Lawas dan berfungsi sebagai arah serta pedoman
dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan
kepada masyarakat, bagi Pemerintah Kabupaten Padang Lawas, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, pelaku bisnis dan sektor swasta serta seluruh
komponen masyarakat guna mewujudkan keserasian pembangunan, pertumbuhan dan
kemajuan kabupaten di segala bidang.
2.
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas telah menyusun Inventarisasi Sumberdaya Alam
Kabupaten Padang Lawas, tahun 2009.
3.
Rencana Umum Tata Ruang Kabupaten (Perda Nomor 6 Tahun 1994) ditetapkan dalam
rangka perencanaan ruang kabupaten dari tahun 1994-2004, diantaranya berisi (i)
pemanfaatan dan pengendalian ruang kabupaten dengan potensi yang terdapat di
dalamnya sehingga berdaya guna dan berhasil guna; (ii) terselenggaranya
pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budidaya; (iii) adanya
penetapan kawasan lindung; (iv) tertatanya perkembangan kawasan budidaya yang
meliputi kawasan permukiman dan pusat pelayanan kegiatan; (v) penetapan kawasan
prioritas pengembangan; (vi) penetapan sistem pelayanan perkabupatenan dan
tertatanya jaringan induk sistem prasarana perkabupatenan; (vii) penetapan
kebijakan yang berkaitan dengan tata guna tanah, tata guna air dan sumber daya
alam (SDA); serta (viii) kebijakan penunjang penataan ruang.
4.
Dokumen Perencanaan lainnya yang disusun pada tahun 2009 yaitu Pola Dasar,
Program Pembangunan Daerah dan Rencana Stratejik Daerah yang masing-masing sedang
diusulkan sebagai Perda. Pola Dasar memuat Visi Kabupaten Padang Lawas, yaitu
“Terwujudnya Kabupaten Padang Lawas sebagai kabupaten pendidikan yang
berkualitas, pariwisata yang berbudaya, pertumbuhan dan pelayanan jasa yang
prima, ramah lingkungan serta masyarakat madani yang dijiwai semangat Mangayu
Hayuning Bawana”
5.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa daerah wajib menyusun
dokumen Rencana Pembangunan Daerah Jangka Panjang (RPJPD) untuk 20 tahun ke
depan yang diarahkan untuk ikut mencapai tujuan nasional. Dokumen tersebut
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1.6.
Sistematika
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten
Padang Lawas Tahun 2009-2029 memberikan gambaran mengenai wujud masa depan yang
diinginkan dan diperjuangkan serta diupayakan pencapaiannya, mencakup aspek
pembangunan dari segala bidang kehidupan baik sebagai daerah otonom maupun
sebagai bagian dari Provinsi Sumatra Utara dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. RPJPD Kabupaten Padang Lawas disusun dalam sistematika sebagai
berikut:
No comments:
Post a Comment